click to see the related content :
BADAN USAHA MILIK KOPERASI (BUMK)
Kata koperasi
berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co”
yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai
tujuan.
Koperasi adalah perkumpulan yang berusaha
dalam kegiatan ekonomi tetapi tidak bertujuan mencari untung, melainkan
mensejahterakan anggota.
Adapun pengertian koperasi menurut UU
No. 25 Tahun 1992adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkanprinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang
yang bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan persamaan
hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingankepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian koperasi merupakan
badan usaha yang memiliki ciri-ciri berikut ini.
a. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
b. Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong
berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
c. Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.
d.
Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya
Jenis-jenis Koperasi:
- Koperasi
Konsumsi
- Koperasi
Produksi
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Jasa
- Koperasi
Serba Usaha
- Koperasi
Pemasaran
PENGELOLAAN KOPERASI
1.
Rapat
anggota koperasi (pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi)
Dalam rapat anggota menetapkan
hal-hal berikut:
a.
Anggaran dasar
b.
Kebijaksanaan umum dan organisasi,
manajemen, dan organisasi koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan anggaran belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam melaksanakan tugasnya
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi
2.
Tata
cara pengambilan keputusan
Keputusan
yang diambil dalam rapat anggota perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
c.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara
3.
Hak
rapat anggota
Rapat
anggota memiliki hak-hak sebagai berikut:
a.
Rapat anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b.
Rapat anggota diadakan paling sedikit 1X
dalam setahun
c.
Rapat-rapat untuk mengesahkan
pertanggungjawaban pengurusan diselenggarakan paling lambat 6 ulan setelah
tahun buku berlalu
4.
Rapat
anggota luar biasa
a.
Menurut pasal 27 UU No. 25 tahun 1992,
koperasi dapat mlakukan rapat anggota luar biasa bila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota
b.
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi / atas keputusan pengurus, yang
pelaksanaannya ditur dalam anggaran dasar
c.
Rapat anggota luar biasa punya wewenang
yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU
No. 25 tahun 1992
d.
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
No comments:
Post a Comment