SEMOGA SEMUA PEMBACA SODASOSIAL BISA MENGERJAKAN UN DENGAN LANCAR DAN MENDAPAT NILAI YANG DIINGINKAN, AMIIIN

Saturday, July 21, 2012

Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK)

click to see the related content : 


BADAN USAHA MILIK KOPERASI (BUMK)

            Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan.

Koperasi adalah perkumpulan yang berusaha dalam kegiatan ekonomi tetapi tidak bertujuan mencari untung, melainkan mensejahterakan anggota.
Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkanprinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingankepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciri-ciri berikut ini.
a. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
b. Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
c. Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.
d. Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya

Jenis-jenis Koperasi:
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Jasa
- Koperasi Serba Usaha
- Koperasi Pemasaran

PENGELOLAAN KOPERASI
1.      Rapat anggota koperasi (pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi)
Dalam rapat anggota menetapkan hal-hal berikut:
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum dan organisasi, manajemen, dan organisasi koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan anggaran belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.      Tata cara pengambilan keputusan
Keputusan yang diambil dalam rapat anggota perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b.      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
c.       Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara

3.      Hak rapat anggota
Rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut:
a.       Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b.      Rapat anggota diadakan paling sedikit 1X dalam setahun
c.       Rapat-rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurusan diselenggarakan paling lambat 6 ulan setelah tahun buku berlalu

4.      Rapat anggota luar biasa
a.       Menurut pasal 27 UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat mlakukan rapat anggota luar biasa bila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota
b.      Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi / atas keputusan pengurus, yang pelaksanaannya ditur dalam anggaran dasar
c.       Rapat anggota luar biasa punya wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No. 25 tahun 1992
d.      Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.


     Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul







No comments:

Post a Comment