SEMOGA SEMUA PEMBACA SODASOSIAL BISA MENGERJAKAN UN DENGAN LANCAR DAN MENDAPAT NILAI YANG DIINGINKAN, AMIIIN

Tuesday, July 24, 2012

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

click to see the related content : 


BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

A. JENIS JENIS BUMS
A. Perusahaan Perseorangan
Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha. Jadi pemilik bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan perusahaan.
a) Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:

  • didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri;
  • pemilik badan usaha adalah perseorangan;
  • jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan;
  • semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.
b) Kelebihan perusahaan perseorangan

  • Persyaratan untuk ijin usaha mudah dan lebih sederhana dibandingkan bentuk badan usaha lain.
  • Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh.
  • Pemilik bebas mengelola sendiri.
  • Manajemen yang dijalankan sederhana.
  • Keputusan diambil dengan cepat, karena pemilik tidak perlu konsultasi dengan orang lain.
  • Rahasia perusahaan terjamin baik dalam hal keuangan maupun dalam proses produksi.
  • Pemilik perusahaan lebih giat berusaha mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
c) Kekurangan perusahaan perseorangan

  • Sumber modal terbatas hanya pada pendirinya, karena ia sebagai pemilik tunggal.
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal dunia atau sakit maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya, kecuali jika sudah ada penggantinya.
  • Risiko kerugian dan utang-utang yang terjadi pada pihak luar ditanggung sendiri serta kekayaan pribadinya menjadi jaminannya.


B. Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Modal berasal dari setoran setiap orang yang terikat dalam kesepakatan pendirian firmaSementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetor. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.

a) Keuntungan dari Firma :

  • Perhatian sekutu sungguh-sungguh pada perusahaan. Dalam persekutuan dengan firma, tiap sekutu tidak saja bertanggung tindakan dirinya sendiri dan tindakan-tindakan sekutu lainnya.
  • Mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam membentuk modal. Karena pemilik firma lebih dari satu orang, perusahaan mempunyai kemampuan lebih membentuk atau menambah modal perusahaan.
  • Kemampuan manajemen lebih besar Dengan melibatkan seluruh anggota untuk memikirkan penyusunan strategi perusahaan. Firma dapat memiliki tim manajemen yang kuat
b) Kekurangan-kekurangan firma :

  • Tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan tidak terbatas Dalam hal perusahaan menderita kebangkrutan, harta pemilik yang berada di luar perusahaan ikut dipertaruhkan sebagai jaminan.
  • Kekeliruan yang dilakukan oleh seseorang anggota pemiliknya menggunakan satu nama bersama. Hal ini mengandung risiko, tindakan yang menimbulkan kerugian harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota.
  • Diantara pemilik firma dapat terjadi selisih paham sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan dengan cepat


C. Perusahaan Komanditer (CV/Commanditaire Vennotschaap)

Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu aktif ialah orang-orang yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang piutang perusahaan. Adapun sekutu komanditer atau sekutu (pasif), yaitu yang hanya menyertakan modalnya saja dan bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disertakannya. Semua kebijaksanaan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. 
a) Keuntungan CV

  • Relatif mudah mendirikannya
  • Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  • Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan
  • Pemilik termotivasi untuk bekerja keras

b) Kelemahan CV :

  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
  • Relatif sulit untuk mengumpulkan modal.


D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden. Oleh karena itu, perseroan terbatas memiliki kekayaannya sendiri. Segala kewajiban pembayaran utang ditanggung oleh harta kekayaan perseroan dan tidak menjadi tanggungan dari harta kekayaan pesero (pemilik saham). Pesero hanya turut menanggung sebatas modal yang disetorkannya saja
a) Ciri Ciri PT :

  • adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha;
  • memiliki tujuan tertentu;
  • memiliki kepentingan sendiri;
  • adanya organisasi yang teratur.


Dalam perseroan terbatas terdapat tiga alat perseroan, yaitu RUPS, komisaris, dan direksi.
b) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat umum pemegang saham adalah alat perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Rapat umum pemegang saham dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Tujuan pokok diadakannya RUPS antara lain:

  • pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi;
  • pengesahan perslag tahunan;
  • penetapan dividen dan pengesahan neraca rugi laba perseroan;
  • menetapkan kebijakan perusahaan.
c) Komisaris
Komisaris adalah alat perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

d) Direksi
Direksi adalah alat perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi terdiri atas seorang direktur utama dan direktur-direktur lainnya. Tugas utama direksi, yaitu:

  • penanggung jawab dari pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan;
  • wakil perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  • membuat laporan jalannya perusahaan minimal sekali dalam sebulan, termasuk laporan rugi laba perusahaan;
  • membuat daftar para pemegang saham.
e) Kelebihan PT :

  • Mudah memperoleh tambahan modal
  • Tanggung jawab pemegang saham atas utang-utang perusahaan terbatas
  • Kesinambungan perusahaan terjamin
  • Mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk mendapatkan tenaga-tenaga profesional
  • Mudah mengganti atau memindahkan kepemilikan

f) Kelemahan PT

  • Mendirikannya relatif sulit
  • Rahasia perusahaan sering tidak terjamin
  • Peraturan perpajakan yang kurang menguntungkan






No comments:

Post a Comment