SEMOGA SEMUA PEMBACA SODASOSIAL BISA MENGERJAKAN UN DENGAN LANCAR DAN MENDAPAT NILAI YANG DIINGINKAN, AMIIIN

Tuesday, July 24, 2012

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakanmodal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah :
a. Badan usaha merupakan tempat berlangsungnya proses organisasi
ekonomi, sedangkan perusahaan merupakan tempat kegiatan teknis
untuk menghasilkan barang dan jasa.
b. Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba, sedangkan
perusahaan memiliki tujuan hanya untuk melakukan proses
produksi.
c. Dalam mencapai tujuannya, suatu badan usaha dapat memiliki lebih
dari satu perusahaan.
d. Badan usaha selalu memiliki perusahaan, sedangkan perusahaan
tidak selalu di bawah satu badan usaha.
e. Tempat berdirinya badan usaha tidak harus sama dengan tempat berdirinya
perusahaan, yaitu tempat di mana perusahaan tersebut berada.


Badan usaha berdasarkan segi yuridis atau hukum dibedakan atas badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi.

B. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang BUMN, yaitu Undang- Undang RI No. 19 Tahun 2003.

1. Ciri ciri BUMN :

  • Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
  • Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
  • Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
  • Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  • Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan negara.
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
  • Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
  • Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Tujuan dan Peran pendirian BUMN, yaitu:

  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perekonomian negara pada khususnya;
  • mengejar keuntungan;
  • Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.
  • Sebagai sumber pendapatan negara. BUMN yang efisien tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara, sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
  • Memperluas lapangan kerja. Maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • BUMN akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja baru
  • menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3. Bentuk Bentuk BUMN
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Tujuan perusahaan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Ciri Persero :

  • Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
  • Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham yang dibeli negara.
  • Persero tidak mendapatkan fasilitas negara.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruhnya saham perusahaan.
  • Hubungan usaha Persero diatur menurut hukum perdata.

Contoh : PT. Telkom, Pertamina, PLN

2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri Ciri Perum :

  • Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Nama dan kekayaan sendiri, mempunyai kebebasan mengadakan perjanjian dengan pihak lain.
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara.
  • Harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan pemerintah tentang tarif dan harga.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah.
  • Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur secara khusus.

Contoh : Pegadaian, Damri, Peruri

3) Perusahaan jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991, BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal
9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.
Ciri-ciri Perjan :

  • Bidang usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
  • Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
  • Mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Karyawannya berstatus pegawai negeri.
  • Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
  • Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.

C. BADAN USAHA MILIK SWASTA
continue. click here

C. BADAN USAHA MILIK KOPERASI
continue. click here

No comments:

Post a Comment