Utang Lancar
kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari setahun- Wesel Bayar: utang yang disertai promes
- Utang Usaha / Dagang: kewajiban yang timbul akibat pembelian barang secara kredit
- Beban yang masih harus dibayar: Beban yang sudah terjadi namun belum dibayar (utang sewa,utang gaji,dll)
- Pendapatan diterima di muka: kewajiban akibat perusahaan menerima uang terlebih dahulu namun belum menyerahkan jasa atau barang yang dijual
kewajiban yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun. utang ini biasanya timbul akibat perusahaan membeli peralatan / mesin mesin baru secara kredit.
- Utang Bank: pinjaman modal kerja dari bank untuk perluasan usaha
- Utang Hipotek: pinjaman dari bank dengan jaminan aktiva tetap
- Utang Obligasi: utang yang direbabkan perusahaan menerbitkan / menjual surat berharga
Utang Lain Lain
utang lain lain adalah utang yang tidak termasuk utang lancar maupun utang jangka panjang, misalnya utang kepada direksi maupun pada pemegang saham.
REMINDER
dalam ujian, Utang Lain Lain hampir tidak pernah keluar, utang lancarlah yang paling sering keluar. ingat, utang lancar selalu identik dengan Pembelian Secara Kredit.
No comments:
Post a Comment