Lembaga Sosial adalah sistem terpola yang menjaga kelakuan individu dan berpusat pada aktivitas khusus guna memenuhi kebutuhan manusia. (Koentjaraningrat)
Syarat Terbentuknya Lembaga Sosial (M. Z. Lawang)
- diterima sebagian besar masyarakat tanpa adanya penentangan
- dijiwai atau telah terinternalisasi oleh anggota masyarakat
- memiliki sanksi yang mengikat kesatuan anggota masyarakat
Tipe Lembaga Sosial
Berdasarkan Perkembangannya:
- Crescive Institution, lembaga yang bersifat sangat primer, tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang ada. cont: Lembaga perkawinan, agama, dan hak waris
- Enacted Institution, lembaga yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. cont: Lembaga pendidikan, perdagangan, dan pegadaian.
Berdasarkan Penyebarannya:
- General Institution, lembaga tersebut telah dikenal luas oleh seluruh bagian masyarakat. Cont: Lembaga agama dan hukum
- Resticted Institution, sistem lembaga tersebut hanya dianut oleh masyarakat tertentu. Cont: Lembaga agama Islam, Kristen, Kong Hucu, Dll.
Berdasarkan Nilainya:
- Basic Institution, lembaga tersebut dianggap penting untuk mempertahankan ketertiban masyarakat. Cont: Lembaga keluarga, sekolah, dan adat
- Subsidiary Instituion, lembaga yang berkaitan dengan kegiatan yang kurang penting. Cont: Olahraga, rekreasi, dan belanja
Berdasarkan Sudut Penerimaan Masyarakat:
- Approved / Sanctioned Social Institution, lembaga yang diterima dan diakui keberadaannya oleh masyarakat. Cont: Lembaga kesehatan, hukum, transportasi, dan ekonomi.
- Unsanctioned Institution, lembaga yang dibentuk oleh kelompok tertentu guna memenuhi tujuan tertentu, tidak diakui keberadaannya karena dianggap meresahkan masyarakat. Cont: Mafia, jaringan terorisme, NII, dll.
Berdasarkan Fungsinya:
- Operative Institution, lembaga yang bertugas menghimpun pola dan cara untuk mencapai tujuan suatu lembaga. Cont: Industri, keluarga, dan pendidikan.
- Regulative Institution, lembaga yang bertugas mengawasi adat di lingkungan masyarakat. Cont: Lembaga hukum seperti pengadilan dan kejaksaan.
Ciri - Ciri Lembaga Sosial
- memiliki simbol dan lambang
- memiliki tata tertib yang difungsikan untuk mengatur perilaku anggotanya
- memiliki kekekalan
- memiliki norma yang bersifat tertulis dan tidak tertulis
- memiliki tujuan yang jelas
- memiliki kelengkapan untuk menjalankan sistem lembaga sosial secara struktural
Fungsi Lembaga Sosial
- memberikan pedoman bertingkah laku
- menjaga keutuhan dan integrasi
- memberikan pedoman sistem pengendalian sosial
- memenuhi seluruh aspek kebutuhan manusia
Fungsi Khusus
Lembaga Keluarga
- fungsi melanjutkan keturunan / reproduksi
- fungsi afeksi / memenuhi kebutuhan psikologis yaitu kasih sayang
- fungsi sosialisasi / proses pembelajaran nilai dan norma sosial
- fungsi ekonomi / memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup
- fungsi pengawasan / mencegah perilaku anggota keluarga yang bertentangan dengan norma yang ada
- fungsi proteksi / keluarga senantiasa melindungi anggotanya demi memperoleh ketenangan lahir batin
Lembaga Pendidikan
- mempersiapkan anak didik untuk mencari nafkah / menuju dunia kerja
- mengembangkan bakat peserta didik
- melestarikan kebudayaan masyarakat
- menanamkan keterampilan dan berpartisipasi dalam proses demokrasi
Lembaga Agama
- memberikan pedoman dalam menjalani kehidupan untuk menyelesaikan masalah
- mengajarkan baik - buruk / pahala dan dosa
- mengawasi anggotanya melalui ajaran - ajaran agama
- menjaga kerukunan hubungan antarumat beragama
Lembaga Ekonomi
- fungsi produksi / menghasilkan barang dan jasa
- fungsi distribusi / mengantarkan barang / jasa dari produsen ke konsumen
- fungsi konsumsi / penggunaan hasil produksi dengan baik
Lembaga Politik
- fungsi memaksa / memaksa anggotanya untuk menaati norma yang berlaku dalam lembaga politik
- fungsi mengarahkan / mengarahkan warga untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu menjalankan tugas dengan baik
- fungsi menengahi suatu pertentangan / menjadi penengah dalam suatu konflik dalam dunia politik
- fungsi melindungi masyarakat / melindungi warga dari serangan musuh terutama pihak asing
Lembaga Hukum
- melindungi warga masyarakat dari segala bentuk kejahatan
- menegakkan the rule of law dan penghormatan terhadap hukum
- mendorong perilaku masyarakat sesuai dengan norma hukum yang berlaku
- memberikan sanksi berupa hukuman pidana bagi pelanggarnya / pelaku kejahatan
No comments:
Post a Comment