SEMOGA SEMUA PEMBACA SODASOSIAL BISA MENGERJAKAN UN DENGAN LANCAR DAN MENDAPAT NILAI YANG DIINGINKAN, AMIIIN

Tuesday, May 8, 2012

Etika Akuntansi

Selain memiliki kemampuan yang handal, seorang akuntan juga harus mematuhi etika profesi akuntan sebagaima yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berikut ini etika-etika yang tersebut:

A. Independensi, Integritas dan Objektivitas

Independensi, seorang akuntan harus selalu mempertahankan sikap mental independen, baik dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)

Integritas dan Objektivitas, seorang akuntan harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitasnya. Sehingga, seorang akuntan harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), tidak boleh membiarkan kesalahan atau faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

B. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

  1. Standar Umum yang Harus Dipenuhi
  • Kompetensi Profesional, akuntan hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional secara layak (reasonable) dan disesuaikan dengan kompetensi profesional.
  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, akuntan wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  • Perencanaan dan Supervisi, akuntan wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan jasa profesional.
  • Data Relevan yang Memadai, akuntan wajib memperoleh data yang relevan dan memadai sebagai dasar rekomendasi yang layak sehubungan dengan jasa profesionalnya.
  2. Kepatuhan Terhadap Standar
      Akuntan wajib memenuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
      oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
  3. Prinsip-prinsip Akuntansi
      Akuntan tidak diperkenankan untuk:
  • Menyatakan pendapat atau memberikan pendapat bahwa suatu laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas perusahaan atau suatu organisasi disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Menyatakan bahwa tidak diperlukan modifikasi material apabila ditemukan penyimpangan dalam laporan keuangan. Kecuali terdapat alasan yang kuat apabila penyimpangan tersebut tidak ada maka laporan keuangan tersebut akan menyesatkan.
C. Tanggung Jawab kepada Klien

Informasi Klien yang Rahasia, akuntan tidak diperkenankan untuk mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.

Fee Professional,  fee yang diperoleh seorang akuntan didasarkan pada pertimbangan profesional seperti tingkat kesulitan dan lain sebagainya. Akuntan dilarang menetapkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi

Memelihara Citra Profesi, akuntan wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perbuatan maupun mengeluarkan perkataan yang dapat merusak citra rekan seprofesi.

Komunikasi Antarakuntan Publik, akuntan wajib berkomunikasi secara tertulis kepada akuntan lain apabila ia ditunjuk menggantikan akuntan tersebut dalam menangani laporan keuangan di perusahaan yang sama. Akuntan yang digantikan tersebut wajib meresponnya secara tertulis dan memadai.

E. Tanggung Jawab dan Praktik Lain



Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan, akuntan dilarang melakukan tindakan maupun mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan dan Promosi, akuntan diperkenankan mencari klien dengan cara memasang iklan maupun melakukan promosi sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Penerimaan dan Pemberian Komisi, akuntan tidak diperkenankan menerima/memberi komisi apabila penerimaan/pemberian komisi tersebut dapat mengurangi independensi.


   

No comments:

Post a Comment